Karya Tulis Ilmiah Bukti Profesionalitas Guru Sejati
Setiap guru memiliki kewajiban profesional sebagaimana tertuang dalam peraturan peruandangan yang ada di negara kita. Selain memiliki hak yang dapat diperoleh setelah terpenuhinyaa persyarataan yang ditentukan, paara guru memiliki tugas menjadi kewajibannya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 Tahun 2008 tentang Guru dalam pasal 2 disebutkaan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehaat jasmani dan rohani dan dapaat memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuaan pendidikan nasional. Paling tidak seorang guru yang profesional memiliki empat macam kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dalam penguasaan terhadap kompetensi ini harus menyeluruh atau bersifat holistik. Bukti kepemilikan kompetensi tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik yang diperoleh melalui uji kompetensi guru. Bagi guru yang telah melaksanakan tugas mengajar atau yang kita kenal dengan istilah guru dalam jabatan...